Sabtu, 01 Mei 2010

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN “

TUGAS INDIVIDU

“ SISTEM INFORMASI MANAJEMEN “

JUDUL : Domain e-government

ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
P O N T I A N A K
2 0 0 8

Domain e-government
Ketika suatu saat kita hendak mengakses suatu situs web tertentu, biasanya kita cukup mengetikkan alamat situs web tersebut pada browser, dan dalam beberapa saat, tampilan situs yang kita tuju akan segera terpampang pada layar monitor. Demikian pula saat kita saling berkirim email, yang kita butuhkan hanyalah sebuah alamat email untuk menentukan kemanakah pesan kita akan dilayangkan. Semua kemudahan itu tidak lepas dari peranan domain. Sebenarnya, apa sih domain itu? Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pengertian domain, kita perlu sedikit mengetahui tentang bagaimana sebuah host di lingkungan internet diakses. Internet terdiri dari jutaan komputer sebagai host yang tersebar di seluruh dunia yang kesemuanya saling berhubungan melalui suatu bentuk jaringan dengan hirarki tertentu. Host-host tersebut saling berkomunikasi melalui suatu protokol standar yang disebut TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Agar setiap komputer yang membentuk jaringan internet dapat berkomunikasi satu sama lain, maka masing-masing haruslah memiliki alamat tertentu. Alamat ini haruslah unik, jadi, tidak bolah ada dua host yang memiliki alamat yang sama.
Sistem pengalamatan yang digunakan berupa kombinasi 4 deret bilangan antara 0 s/d 255 yang masing-masing dipisahkan oleh tanda titik (.), mulai dari 0.0.0.1 hingga 255.255.255.255. Deretan angka-angka ini dikenal sebagai alamat IP (IP address). Setiap host yang tersambung dalam jaringan internet harus memiliki alamat IP sebagai pengenal agar dapat bekomunikasi dengan host lain dalam jaringan. Pengalamatan berbasis IP ini memungkinkan internet mengalamati lebih dari 4 milyar host. Pada kenyataannya, tidak semua kombinasi alamat IP bisa dipergunakan. Ada beberapa kombinasi khusus yang dicadangkan untuk keperluan tertentu sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pengalamatan, contohnya adalah IP 127.0.0.1 yang diperlukan untuk menunjuk (lookup) ke host lokal. Walaupun secara teknis sistem pengalamatan berbasis IP ini cukup handal, tetapi ia masih memiliki kelemahan. Otak manusia umumnya tidak mudah untuk mengingat kombinasi angka dalam jumlah besar. Solusinya adalah mengasosiasikan nomor IP tersebut dalam kombinasi huruf yang membentuk sebuah nama yang mudah diingat. Nah, nama host sebagai pengenal di jaringan internet inilah yang kita sebut sebagai domain ( , sedangkan sistem pengalamatan berbasis domain dikenal sebagai Domain Name Service (DNS).
Tentu saja untuk menamai sebuah host tidak bisa dilakukan secara sembarangan, Ada aturan-aturan teknis tertentu yang harus dipatuhi agar domain tersebut dapat dipandang sebagai domain yang valid. Pengalamatan berbasis domain menggunakan sistem berjenjang, mulai dari level paling atas (dikenal sebagai TLD, Top Level Domain), hingga jenjang di bawahnya. Ambil contoh situs web ini. Dari nama domainnya dapat dilihat bahwa alamat situs ini (http://dhani.singcat.com) merupakan subdomain dari domain Singcat yang bernaung dibawah TLD .com. TLD .com (commercial) adalah suatu TLD internasional yang melingkupi host yang menangani aktifitas komersial. Selain itu, dikenal pula TLD .net (network) untuk jaringan, .org (organization) untuk organisasi lain-lain, .edu (educational) untuk lembaga pendidikan, .gov (government) untuk lembaga pemerintahan dan .mil (military) untuk kepentingan militer. Penetapan TLD internasional tersebut berada dalam wewenang ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, www.icann.org), sebuah organisasi nirlaba internasional yang khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan alokasi IP di Internet, protokol-protokol yang digunakan, serta manajemen sistem penamaan berbasis domain. Sementara itu, pengelolaan TLD secara administratif merupakan wewenang dari IANA (Internet Assigned Numbers Authority, www.iana.org), yang juga merupakan sebuah organisasi nirlaba yang mengemban fungsi koordinasi global di internet.
Pada mulanya, TLD .com, .net, maupun .org, digunakan sesuai peruntukannnya, namun belakangan karena pemilikan domain dibawah TLD ini bersifat bebas dan menerapkan prosedur yang otomatis, maka peruntukannya cenderung diabaikan. Diantara seluruh TLD internasional tersebut, TLD .com merupakan TLD yang paling laris. Mungkin ini berhubungan dengan demam DotCom yang saat ini sedang melanda dunia sehingga setiap perusahaan akan merasa ketinggalan jaman apabila belum memiliki domain sendiri dibawah TLD .com.
Dewasa ini, pengguna TLD internasional, terutama “trio” .net, .com, dan .org, sudah sangat berjubel. Bagi calon pemilik domain baru, akan sulit sekali untuk menemukan baik kata, maupun singkatan yang belum terpakai. Karenanya ICANN menetapkan beberapa TLD baru, diantaranya .info, .news, .biz, .museum, .coop, .name, dan .aero. Dalam pengembangan e-government nasional, pada dasarnya kebijakan integrasi aplikasi dan database berarti membangun saling keterkaitan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Database yang dihasilkan oleh lembaga yang satu mempengaruhi database lembaga lain. Informasi yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah yang satu dapat, bahkan harus menjadi data bagi aplikasi e-government yang dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang lain. Menurut world bank,e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara,pelaku bisnis dan lembaga pemerintah yang lain.jadi disini bahwa pemerintah atau badan – badan pemerintah yang memberikan kepda masyrakat umum termasuk juga pelaku bisnis mengunakan sisitem informasi untuk efisien dan kefektifan dalam pemberian pelayanan.
Menurut EZ Gov selaku konsultan dalam penerapan e-government,memiliki pengertian penyederhaanaan praktik pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dimana dari pengertian tersebut dibagi menjadi 2 bidang :
1. Online Service adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik masyarakat maupun pelaku bisnis
2. Government operations adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah.
Dimana e- government tersebut dikelompokan menjadi 2 dimana online service disi dimaksudkan pemberian pelayanan kepada masyrakat umum dn yang kedua government operations disi dimaksukan pemberian SIM atau kegiatan Bidan SIM sifatnya interen dilembaga pemerintah tersebut.
Menururut Castells e-government adalah menekankan pada public service dan serta penekanan pada kebebasab warga Negara untuk memilih tempat dan waktu untuk mengakses informasi dan menggunakan layanan pemerintah.
Pemberintah memberikan layana public untuk mengakses SIM untuk kepentingan dan kemudahan pelayanan yang dirasan kan masyrakat. Dengan konsistensi kerjasama lintas lembaga pemerintah dalam operasional dan sikronisasi database e-government, sangat diyakini bahwa duplikasi data dan validitas data dapat dihindari. Sebagai contoh, lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan data kependudukan hanya dinas kependudukan. Sistem Informasi Kesehatan yang dioperasikan oleh Dinas kesehatan harus mengacu pada produk Sistem Informasi kependudukanpada dinas kependudukan. Begitu juga Dinas kesejahteraan rakyat, dinas pendidikan, dan lain-lain.
Intinya, komponen yang menyangkut data manusia/personil harus mengacu data yang dihasilkan Sistem Informasi Kependudukan. Bukannya melakukan entry sendiri, yang berdampak jumlah penduduk yang dihasilkan antar dinas akan berbeda. Dengan demikian, database kependudukan merupakan satu domain tersendiri. Database kependudukan dihasilkan oleh Sistem Informasi Kependudukan.
Semua lembaga pemerintah non kependudukan harus menempatkan diri sebagai pengembang Sub Sistem Informasi sektoral, yang secara teknis melengkapi data kependudukan dengan atribut-atribut sektoral. Dinas/Departemen Kesehatan melengkapi dengan atribut-atribut kesehatan (seperti rekam medik), Dinas/Departemen Pendidikan melengkapi data penduduk dengan atribut-atribut pendidikan, dinas/departemen lain melengkapi dengan atribut-atribut ketenagakerjaan, pajak-pajak, inventory, dan lain-lain. Dengan demikian konsistensi Single Identity Number mungkin diwujudkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan primary key, dan nomor-nomor identitas lain yang bersifat sektoral merupakan secondary key. Domain berikutnya adalah Domain Keuangan. Keuangan merupakan satu domain mandiri, meski pada beberapa sektor memiliki keterkaitan dengan komponen lain, seperti komponen kependudukan, inventaris (properties) dan geographical. Saat ini masih terdapat perbedaan kode berbasis keuangan, diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi obyek human (manusia) dan nomor inventaris bagi barang bergerak/tidak bergerak (aset). Sementara dalam sistem penganggaran, dikenal dengan nomor rekening. Memang secara teknis masing-masing nomor memiliki fungsi yang berbeda, namun basis dasar aktifitas ini adalah nominal value.
Sistem Informasi Keuangan merupakan hulu dengan hilir bercabang pada banyak sektor, seperti pendapatan daerah, aset, pajak dan retribusi, dan lain-lain. Dalam beberapa sektor, domain keuangan memiliki interelasi kuat dengan database lain, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa sektor, seperti perpajakan, juga menjadi sub Sistem Informasi dari kependudukan dan penggajian yang menjadi sub sub Sistem Informasi kepegawaian. Namun kenyataannya, memang tidak semua komponen berbasis keuangan dapat dirujukkan dengan domain kependudukan, seperti sub Sistem Informasi aset.
Domain ketiga adalah Domain Potensi. Domain ini merujuk pada wilayah yang berhubungan dengan resources non keuangan dan human resources, seperti produk komoditas pertanian, peternakan, landmark (sungai, gunung, hutan, dan lain-lain), dan sebagainya. Masing-masing resources memiliki kode yang semestinya distandarisasi, sehingga dalam manajemen potensi dapat diintegrasikan. Misalnya, produk Sistem Informasi Potensi Daerah dapat disinergikan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Produk komoditas dapat dipetakan dalam areal tertentu melalui peta digital, dan lain-lain. Sistem Informasi Potensi ini dirujuk oleh berbagai sub Sistem Informasi, antara lain: Sistem Informasi Pertanian dan kehutanan, Sistem Informasi Geografis, Sistem Informasi Pertanahan, Sistem Informasi Kelautan, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap pengembang aplikasi mesti merujuk dan mengambil data yang diproduksi oleh Sistem Informasi Potensi. Standarisasi teknis dan interoperabilitas menjadi syarat mutlak supaya antar Sistem Informasi maupun antar sub Sistem Informasi dapat saling berkomunikasi antar domain, maupun internal domain.
Dari uraian di atas, kita dapat memfokuskan pengembangan dan mengatur keterkaitan tugas pokok dan fungsi lem pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain. Dalam prakteknya, saling keterkaitan database e-government akan melahirkan saling ketergantungan dan saling mendukung antar tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah. Dengan melakukan penataan yang tepat dalam setiap pengembangan e-government melalui pola di atas, step by step pengembangan aplikasi e-government dapat dilakukan. Misalnya, aplikasi kesehatan tidak seharusnya dibangun apabila sub aplikasi kesehatan, seperti aplikasi puskesmas, RSUD, apotik, dan lain-lain belum ada. Aplikasi penggajian baru dapat dibangun setelah aplikasi kepegawaian telah berjalan dengan baik. Aplikasi ketenagakerjaan belum saatnya dibangun bila database kependudukan belum ada, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Indrajit, Ricarhardus Eko, Domain e- government, Yokyakarta : Penertbit Andi 2001
Bult, juan.A B, e- Government : world Bank, june 2001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar