Sabtu, 01 Mei 2010


BURUKNYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN
KABUPATEN SAMBAS

Buruknya kualitas infrastruktur jalan raya memicu perlambatan perekonomian. Pemerintah harus melakukan pembenahan secara khusus agar tidak menghambat proses distribusi barang dan jasa. Lambannya pembangunan infrastruktur penunjang aktivitas perekonomian terlihat dari hasil survei daya saing global yang dilakukan The World Economic Forum (WEF), Oktober 2007. Dari survei tersebut, Indonesia terpaksa turun empat tingkat dari posisi 50 pada survei 2006. Hambatan teknis di jalan raya itu juga memicu timbulnya ekonomi biaya tinggi. “Dari segi daya saing, Indonesia menempati peringkat ke-54. Salah satu indikatornya adalah buruknya kualitas pelayanan transportasi sehingga hanya menempati urutan 91,” papar Bambang dalam sebuah seminar transportasi di Jakarta, Selasa (26/2).Buruknya kualitas infrastruktur di Tanah Air sangat kontradiktif dengan kucuran anggaran bagi sektor tersebut. Sekadar ilustrasi, alokasi dana APBN untuk infrastruktur pada 2005 mencapai Rp 20,9 triliun. Angka membengkak jadi Rp 61,9 triliun pada 2008. Situasi serupa terjadi pada sektor transportasi dengan dana yang digelontorkan melalui APBN senilai Rp 8,9 triliun pada 2005, lalu naik menjadi Rp 33,8 triliun pada 2008.
Dari paparan sekilas diatas bahwa Dilihat dari infrastruktur jalan,Kabupaten Sambas merupakan daerah yang dikatagorikan masih tertinggal dimana jalan – jalan penghubung menuju antar kabupaten saja masih sangat mengecewakan buruknya kondisi jalan yang terdapat lubang – lubang,jalanya sempit serta apalagi jalan – jalan penghubung untuk menuju antar kecamatan dan dari kecamat ke kota kabupaten masih jauh sekali dari harapan atau standar ideal.Dan bahkan sangat memperhatinkan lagi jalan – jalan desa yang mana masih banyak desa terpencil masih mengunakan jalan tanah atau tampa aspal atau jalan stapak.
Realita kondisi Kabupaten Sambas khusunya dibidang infrastruktur jalan ini sangat memberi efek domino yang negatif bagi pertumbuhan dan pembangunan dibidang lainya. Telah kita ketahu fungsi jalan dalam undang – undang UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional
mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;

Selain yang telah dipaparkan juga fungsi jalan tadi diatas bahwa dilihat dari fungsi jalan bahwa banyak sekali keterkaitan pembagunan untuk menuju pembagunan dibidang lain apabila pembegunan jaln ini tidak ada atau minim maka pembangunan bidak lain setidak – tidaknya akan terhambat bahkan tidak akan terwujud.
Adapun untuk mengetahui solusi bagaiman mengatasi buruknya pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten Sambas terlebih dahulunya kita mengetahui factor – factor penyebabnya.sebagai berikut :
 Kurang ketatnya system penyeleksian tender proyek. Dan banyak juga terjadi penyelewengan, yang mana realita kontraktor dengan pemerintah yang memberikan proyek adanya main mata.
 Sebagain terjadinya ketidak sesuaian antara kontrak bahan yang dijanjikan dengan bahan yang dilaksanakan pada proyek tersebut ( tidak memperhatikan bahan ).
 Desain beban jalan (design load factor) tidak sesuai UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan tanggung jawab konstruksi seharusnya menyangkut kurun waktu pemakaian 10 tahun. “Yang terjadi di ruas jalan Pantura justru kurang dari lima tahun,” tegasnya.
 Pemicu utama kerusakan jalan justru minimnya kualitas pengerjaan jalan dan sistem drainase air. “Kita selalu bicara jalan rusak akibat beban jalan, tapi tidak pernah menyentuh persoalan mutu jalan. Contoh, dalam penyemenan; 1 karung semen yang seharusnya berbanding 3 karung pasir tapi 5 karung pasir.
 Kuranganya pengawasan pelaksanaan oleh pihak pekerjaan umum.
 Untuk itu, perlu mekanisme audit mutu pengerjaan jalan raya. Selama ini, mekanisme audit pengerjaan jalan belum berjalan,
Berdasarkan paparan tentang factor buruknya pembengunan infrastruktur jalan di kabupaten sambas, maka kita akan menemukan solusi – solusi siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaiman meningkatkan pembanugunan infrastruktur jalan.
Untuk hal siapa yang harus meningkatka pembagunan infrastruktur jalan maka jawabanyan adalah pemerintah dengan mandataris kepada Pekerjaan Umum dan pihak Kontraktor.Untuk masalah bagaimana meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sambas maka dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah ada dua sisi yang harus perhatikan sebagai berikut :
1. Dari Sisi Pemerintah
a) Pemerintah harus memperketat system penyeleksian tender proyek dalam arti memilih tender yang bisa memenuhi syrat atau ketentuan pelaksanan proyek.
b) Meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan kontraktor.
2. Dari Sisi Kontraktor ( Tender )
a) Memenuhi ketentuan syarat dari pihak pemerintah dalam arti tidak main mata tau sogok menyogok.
b) Kontraktor harus memperhatikan bahan – bahan yang akan digunakan sesuai ketentuan perjanjian kontraktor.
c) Kontraktor harus jujur,bebas KKN.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar