PERANAN PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN STABILISASI EKONOMI DAN MEMBIAYAI PEMBANGUN DAERAH
Pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, maka dalam hal ini sudah tentu memerlukan dana untuk membiayai pembangunan. Sehingga pada akhirnya regional taxable capacity (potensi Daerah untuk dipungut pajaknya) dan upaya pengembangan menjadi pusat perhatian dalam kebijakan fiskal di Indonesia saat ini (Colin Mac Andrews, & Ichlasul Amal,1993:102). Maka dalam hal ini, faktor keuangan merupakan hal yang esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya ini berarti dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, Daerah membutuhkan dana atau uang. Kemudian untuk mewujudkan kemandirian Daerah dalam pembangunan dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka Pemerintah Daerah diberi kesempatan untuk menggali sumber-sumber keuangan yang ada di Daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada bagian Keuangan Daerah, pasal 79 sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah, yaitu: ( Hasil Pajak Daerah, Hasil restribusi Daerah, Hasil perusahaan milik Daerah & hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
b. Dana Perimbangan ;
c. Pinjaman Daerah; dan
d. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah, (UU Otonomi Daerah No.22 1999:34).
Dengan diterapkannya system otonomi daerah yang memberikan kebebas kepada setiap daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, telah membuat suatu perubahan yang mendasar bagi system pemerintahan yang dulunya menganut system sentralisasi menjadi system desentralisasi.dimana pemerintahan daerah mengatur sendiri administarasi keuangannya. Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat berperan dalam mendukung kemajuan suatu daerah. Oleh sebab itu pemerintahan harus bersikap bijak dalam menetapkan PDA terutama mengenai pajak dan retribusi daerah, agar sumber daya yang ada dapat termanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan bersama (bukan kepentingan orang-orang tertentu karena sebagian besar pendapatan merupakan berasal dari pajak). Dalam Kebijakan mengenai pungutan pajak daerah telah diatur berdasarkan Perda, yang diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pusat. Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan pajak sesuai dengan fungsinya. Yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya : pajak atas rokok, pajak atas minuman keras, pajak ekspor, pajak atas barang mewah dan sebagainya.Dengan demikian, Menurut Teresa Ter-Minassian (1997), beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :
1. Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
2. Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang.
3. Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).
4. Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar.
5. Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data.
6. Pajak dan retribusi berdasarkan prinsip manfaat dapat digunakan secukupnya pada semua tingkat pemerintahan.
Pajak daerah berperan serta dalam membiayai pembangun daerah, tampa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit untuk di penuhi karena kita tahu bahwa sebagian besar pendapatan Negara kita adalah berasal dari pajak yaitu sekitar 75 %. Oleh sebab itu permasalahan tentang pajak ini harus ditangani secara tepat agar iuran pajak ataupun reetribusi daerah dapat dimanfaatkan dengan baik. Misalkan kita ketahui sekarang ini dikota Pontianak Pajak khususnya mengenai masalah perparkiran yang merupakan salah satu retribusi daerah yang dapat diandalkan, namun kenyataannya perparkiran di kota Pontianak sekarang ini tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintahan Daerah, sehingga hal ini hanya menguntungkan petugas perparkiran saja. Misalkan contohnya setiap kali parkir apakah ada bukti pembayaran parkir yang kita terima dari petugas parkir ?, hal ini membuktikan bahwa tidak adanya manajemen yang baik dari pihak Pemerintah mengenai hal ini. Ada juga petugas parkir yang menetapkan biaya parkir tidak sesuai dengan tariff parkir yang ditetapkan misalkan, tarif parkir ditetapkan Rp 500, tetapi ada petugas parkir yang menarik biaya parkir Rp 1.000 bahkan sampai Rp2.000.
Jika kita melihat pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah yang ada sekarang ini masih belum dapat diandalkan oleh daerah sebagai sumber pembiayaan karena : Relatif rendahnya basis pajak dan retribusi daerah, Perannya yang tergolong kecil dalam total penerimaan daerah, Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah, Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah, Belum luasnya basis penerimaan, Adanya semacam ketidak jelasan proses pemungutan, dan Rendahnya pengawasan oleh pihak pemerintah Oleh sebab itu khususnya di Pontianak perlu adanya semacam suatu “perncanaan ulang” dalam mengatur system perpajak yang ada sekarang ini. Tapi perlu di ingat perencanaan yang baik tidak akan berarti apa-apa jika tidak adanya suatu pengawas dari pihak yang berwajib (Pemerintahan Kota/Daerah) serta yang lebih penting adanya “control” dari masyarakat. Pengawasan inipun juga diperlukan suatu pengorganisasian yang mapan serta harus dimanajemen dengan baik, agar nantinya pungutan pajak serta retribusi daerah baik pula.
TUGAS INDIVIDU
PERANAN PAJAK DAERAH
DALAM RANGKA PENINGKATAN STABILISASI EKONOMI
DAN MEMBIAYAI PEMBANGUN DAERAH
Disusun :
MARSONI
NIM :
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
P O N T I A N A K
2 0 0 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar