Sabtu, 01 Mei 2010

LEMBAGA PEMERINTAH

LEMBAGA PEMERINTAH
Pengertian Lembaga
Horton (1984)
Lembaga adalah suatu system norma yang dipakai untuk mencapai tujuan atau aktivitas penting,atau kumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang terorginisir Yng terpusat dalam kegitan utama manusia.
 Lembaga pemerintah pusat
- MPR
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan MPR
Tugas MPR
a. melantik presiden dan wakil presiden.
b. Menetapkan Tap MPR dalam bentuk GBHN.
c. Mencabut Tap MPR.
d. Melakukan inpitment ( menghentikan/ menghukum presiden dan wakil presiden apabila melanggar UU)
- DPR
DPR adalah lembaga tinggi Negara kedudukanya setara atau sejajar dengan presiden demikian dengan MA,BPK.oleh karena itu DPR tidak dapatdibubarkan oleh presiden dan sebaliknya DPR atas usul dari dapat mempertimbagkan pemberian sanksi kepada presiden melaluio MPR. Anggota DPR dipilih lansung oleh rakyat melalui PEMILU dan susunanya ditetapkan UU serta DPR bersidang paling sedikit 1 Tahun.
Tugas DPR
a. mencabut rabcangan UU.
b. Presiden dan DPR bersama - sama membat RUU dan setiap RUU dibahs DPR
Fungsi DPR
a. Fungsi legistasi.
b. Fungsi anggaran.
c. Pengawasan.
- Presiden dan Wakil Presiden
Kedudukan Presiden
a. Presiden pemegang pemerintahan tertinggi.
b. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR.
c. Presiden tidak boleh mencampuri hak DPR.
- MA
- DPA
- BPK
- MK
 Lembaga pemerintah daerah
- KEPALA DAERAH
a. Kepala Daerah Pemerintah Provinsi
b. Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten
c. Kepala Daerah Pemerintah Kota
- DPRD
a. DPRD Provinsi
b. DPRD Kabupaten
c. DPRD Kota
 Secretariat Daerah
a. Secretariat Daerah Provinsi
b. Secretariat Daerah Kabupaten/Kota
 Secretariat DPRD
a. Secretariat Provinsi
b. Secretariat Daerah Kabupaten/Kota
 Secretariat lembaga teknis daerah
c. Dinas Daerah
a. Dinas Provinsi
b. Dinas Kabupaten Kabupaten/Kota
 Lembaga Teknis Daerah
a. Lembaga teknis daerah provinsi
b. Lembaga teknis daerah kabupaten/kota
 Kecamatan
 Kelurahan
 Desa


TUGAS RESUME
“ Sistem Administrasi Negara Indonesia “



Disusun :


DEDI
E01107024












FAKULTAS ILMU SOSIALDAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
P O N T I A N A K
2 0 0 9

LEMBAGA PEMERINTAH
Pengertian Lembaga
Horton (1984)
Lembaga adalah suatu system norma yang dipakai untuk mencapai tujuan atau aktivitas penting,atau kumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang terorginisir Yng terpusat dalam kegitan utama manusia.
Lembaga pemerintah pusat
- MPR
Tugas MPR
a. Melantik presiden dan wakil presiden.
b. Menetapkan Tap MPR dalam bentuk GBHN.
c. Mencabut Tap MPR.
d. Melakukan inpitment ( menghentikan/ menghukum presiden dan wakil presiden apabila melanggar UU)
- DPR
Tugas DPR
a. mencabut rabcangan UU.
b. Presiden dan DPR bersama - sama membat RUU dan setiap RUU dibahs DPR
c. Fungsi DPR
d. Fungsi legistasi.
e. Fungsi anggaran.
f. Pengawasan.
- Presiden dan Wakil Presiden
Kedudukan Presiden
d. Presiden pemegang pemerintahan tertinggi.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR.
f. Presiden tidak boleh mencampuri hak DPR.
- MA
Lembaga yudikati tugasnya mengadili pelanggara uu
- DPA
- BPK
Badan yang bertugas mengwasi atau memeriksa keungan lembaga lain atau pejabat pemerintah.
- MK
- Lembaga pemerintah daerah
KEPALA DAERAH
a. Kepala Daerah Pemerintah Provinsi
b. Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten
c. Kepala Daerah Pemerintah Kota
DPRD
a. DPRD Provinsi
b. DPRD Kabupaten
c. DPRD Kota
- Secretariat Daerah
a. Secretariat Daerah Provinsi
b. Secretariat Daerah Kabupaten/Kota
- Secretariat DPRD
a. Secretariat Provinsi
b. Secretariat Daerah Kabupaten/Kota
- Secretariat lembaga teknis daerah
a. Dinas Daerah
b. Dinas Provinsi
c. Dinas Kabupaten Kabupaten/Kota
- Lembaga Teknis Daerah
a. Lembaga teknis daerah provinsi
b. Lembaga teknis daerah kabupaten/kota
- Kecamatan
- Kelurahan
- Desa






TUGAS
“Sistem Administrasi Negara Indonesia



Disusun oleh :


DEDI
E01107024












FAKULTAS ILMU SOSIALDAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
P O N T I A N A K
2 0 0 9









































Tidak ada komentar:

Posting Komentar